Daerah  

PK Bapas Subang Terima 1 Narapidana Teroris yang Mendapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang

IMG 20231129 WA0026
Keterangan foto : PK Bapas Subang Terima Narapidana Teroris yang Mendapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang, (Rabu, 29/11/2023)

MediaPublik.co, Subang – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Subang, Oltis Heriandi, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Aris Oktapiaris, menerima penghadapan satu orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme inisial LJ yang per hari ini (29/11) telah menjadi Klien Bapas karena mendapat program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Subang.

Selain itu, Klien juga didampingi oleh tim Densus 88 saat melaksanakan penghadapan ke Bapas Subang.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pemberian PB kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bahwa LJ mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat-syarat diantaranya telah berikrar untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkelakuan baik, bersikap sopan, hormat dan patuh terhadap aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani pidana didalam Lapas.

PK Bapas Subang, Oltis Heriandi, menyampaikan agar menjaga kondusifitas selama menjalani program PB serta tidak lupa kewajibanya yaitu wajib lapor sesuai waktu yang telah ditentukan. Klien LJ akan menjalani bimbingan lanjutan dengan PK di Bapas Bogor karena alamat penjamin yang merupakan orang tua nya beralamat di Bogor.

Editor : (Deni/red)