Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Lebak ke Inspektorat Lebak. Hal itu lantaran mahasiswa menilai lemahnya penegakan Perda dan diduga adanya main mata antara Satpol PP dengan PT. BBS di Selatan..
Hal tersebut ditegaskan Ketua GAMMA Ahmad Hudori bahwa Satpol PP merupakan refresentatif yang memperlihatkan bagaimana buruk nya kinerja OPD pada pemerintahan di Kabupaten Lebak.
Dori mengatakan jika sampai saat ini PT BBS masih bebas beroperasi bahkan diketahui jika PT BBS tengah mengakali modus operasi pada malam hari
“Jelas hal ini karena Pemerintah daerah gagal dalam melakukan penegasan pada setiap tupoksi OPD, yang mana dengan PT BBS melakukan modus pergantian jam operasi dari siang hari menjadi malam hari adalah bentuk ketidak tegasan dari Satpol PP yang gagal dalam melakukan penegasan terhadap penegakan Perda Lebak.”terang dori
Menurut dori, ada dugaan indikator tidak sehatnya Satpol PP Lebak sehingga tercecer soal pelemahan pada penegakan Perda hari ini, dengan demikian telah di serahkan oleh PP GAMMA Laporan Pengaduan ke Inspektorat Lebak dengan terlapor kepala Satpol PP dan Kepala bidang Penegakan Peraturan perundangan-undangan Satpol PP Lebak
“Kami PP GAMMA telah menyerahkan naskah Laporan Pengaduan menyoal kinerja Satpol PP Lebak, dimana dalam penjelasan Lapdu disampaikan secara detail soal PT BBS berdiri pada tata ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak, kemudian PT BBS berdiri pada LSD demikian di jelaskan oleh Kepmen ATR/BPN tentang Penetapan Peta Sawah yang Dilindungi, sehingga menjadikan PT BBS tidak memiliki PBG.” Tegas dori
Masih menurut dori, dengan tidak adanya ketegasan Satpol PP terhadap upaya melakukan penindakan, maka GAMMA menghendus adanya perbuatan tidak wajar pada Satpol PP yang di duga dengan sengaja melakukan pembiaran
Untuk itu GAMMA berharap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penegakan oleh Inspektorat Lebak terhadap pihak-pihak yang lalai dan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap penegakan peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan Daerah Kabupaten Lebak. (*Red)