Mediapublik.co, Pandeglang – Program sembako tahap dua sudah turun untuk Kabupaten Pandeglang. Ganjar Ramadan Kepala PT Pos Pandeglang mengatakan, demi keamanan dan kelancaran dalam pendistribusian bantuan program sembako ini harus dilakukan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).
“Pertama melakukan pencocokan nama nik pada dokumen KTP dengan surat panggilan dan aplikasi PGC mobile pembayaran, melakukan pencocokan data pada web pos giro cash dengan fisik uang tunai, dan tidak memperkenankan melakukan pemotongan atau pemungutan dana KPM,” katanya.
Ia juga mengatakan, segala bentuk penyimpangan SOP yang bertentangan dengan aturan merugikan perusahaan akan diproses sesuai aturan yang aturan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberikan pelayan terbaik khususnya pada KPM penerima program, ini adalah amanah yang harus kami jalankan dengan baik,” tandasnya.
Pendistribusian Program sembako pada hari kamis 18 April 2024 di PT Pos terjadwalkan untuk Kecamatan Majasari. Camat Majasari Bunyamin menjelaskan jika KPM untuk program sembako tahun 2024 untuk Kecamatan Majasari dengan quota sebanyak 1.026 KPM terdiri dari 5 Kelurahan.
“Ada empat kelurahan yang pendistribusiannya di PT.POs, untuk Kelurahan Pagerbatu langsung di kantor kelurahannya selain jauh jumlah KPM nya lebih banyak,” teranganya.
“Yang sekarang turun triwulan kedua atau tahap dua sebesar 600 ribu rupiah untuk bulan April-Juni 2024,” imbuhnya.
Sementara Asda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Nuriah meminta Keluarga Penerima Manfat (KPM) harus bijak dalam menggunakan uang bantuan program sembako yang digulirkan oleh pemerintah.
“Kita ketahui bersama program sembako ini untuk pemenuhan giji masyarakat, jangan sampai uang ini dipakai buat cicilan atah bayar utang,” hal demikian disamaikan Asda Ekbang Nuriah saat memantau pendistribusian program sembako di kantor PT. Pos pandeglang, Kamis (18/24).
Nuriah menjelaskan quota bantuan program sembako untuk Kabupaten Pandeglang tahun 2024 kurang lebih sebanyak 109 ribu KPM untuk satu tahun. Menurutnya, hingga tahap dua ini sudah turun di angka 51.887 ribu KPM.
“Setiap bulan nya KPM akan menerima bantuan kurang lebih 200.000 rupiah, namun akan diturunkan setiap tiga bulan sekali sekarang sudah tahap kedua atau triwulan kedua,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nuriah menyampaikan, bantuan yang diturunkan oleh pemerintah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh dari berbagai sumber pendapatan negara diantaranya pajak.
“Semoga kita semua taat pajak, karena uang nya kan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Djael)