Puluhan Tahun Bebas Beraktivitas Mencemari Lingkungan, Tambang Pasir Di Pasir Roko Diminta Segera Ditutup

IMG 20231022 WA0022

Lebak – Galian Pasir di Cirahong Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Aktivitas galian pasir disejumlah titik itu dinilai telah mencemari lingkungan, merusak jalan dan bahkan ada juga yang tidak berijin.

Menurut informasi yang diterima, Tim Ditkrmsus Unit II Polda Banten sedang mengungkap Galian Pasir yang ada diwiliyah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang tidak berizin.

Salahsatunya PT.T AMAN PASIR SILIKA yang menjadi Target Polda Banten, dan ada juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AS.

Namun sayangnya, yang dijadikan tersangka tersebut bukanlah pelaku usaha Galian Pasir, melainkan pekerja atau suppiler atau pemasok pasir berinisial AS. Nampaknya, Penyidik unit II Ditkrimsus Polda Banten dinilai tidak punya nyali memproses Bos PT. TAMAN PASIR SILIKA.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Istri AS pada awak media, menyikapi kasus dugaan pertambangan yang menyeret AS.

Istri tersangka AS mengungkapkan, bahwa suaminya yang saat ini dijadikan tersangka oleh Polda Banten dinilai sangat tidak adil. Pasalnya, kata ia, suaminya tersebut bukanlah pemilik galian pasir.

“Suami saya cuma pekerja bukan pemilik Galian Pasir. Saya telah memohon perlindungan kepada Mabes Polri sekaligus membuat laporan pengaduang atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polda Banten dan saya juga didampingi oleh kuasa Hukum dari Kantor Law Offes UJK &PARTNERS untuk mencari keadilan,”kata Istri AS.

Ditempat terpisah, Ujang Kosasih selaku penerima kuasa hukum istri AS, membenarkan bahwa istri tersangka AS telah membuka kuasa dan minta pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak hukum suaminya.

Ujang Kosasih selain penerima kuasa, pihaknya juga sebagai warga kelahiran Kabupaten Lebak sangat menyayangkan dan mengaku miris adanya aktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki ijin dan banyak mencemari lingkungan serta merusak jalan.

Ia sangat berharap kepada Polda Banten agar memeriksa seluruh Tambang pasir yang ada di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak terutama yang berada di Blok pasir Roko, Blok Rahong, Blok Tapen dan Blok Jayasari.

Menurut Ujang Kosasih, aktivitas Tambang Pasir di Pasir Roko itu sudah puluhan tahun beroperasi dan hanya menyisakan kerusakan lingkungan. Limbah pasir di Pasir Roko tersebut dibuang langsung ke sungai, sehingga sungai menjadi tercemar Limbah pasir kemudian warna sungai ciujung airnya menjadi coklat akibat limbah pasir.

“Setiap hari dan malam ratusan mobil Truk mengangkut kekayaan alam yang ada di Kecamatan Cimarga itu. Selain itu, akibat aktivitas tambang pasir, jalanan menjadi becek kerena dampak dari Truk pengangkut pasir basah airnya menetes ke jalan,”kata Ujang Kosasih SH, Minggu (22/10/2023).

Anehnya, kata ia, Pemda Lebak seolah tidak mengetahui dan tutup mata membiarkan Truk-Truk pengangkut pasir basah berlalulalang bebas melintasi jalan bahkan ada juga yang overload dan membahayakan pengendara.

Masih kata Ujang Kosasih, ia berharap kepada Polda Banten agar menyisir seluruh Tambang Pasir di Kecamatan Cimarga dan jika ditemukan Tambang pasir yang Ilegal serta tidak punya sirkulasi pengelolaan Limbah pasir yang baik agar langsung ditindak dan di polis Lene, serta ditangkap semua pelaku tambang ilegal. Sehingga, kata dia, penegakan hukum soal tambang itu adil dan tidak tebang pilih.

“Selain itu, kami juga meminta kepada Pemda Lebak agar mempungsikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Pol PP Lebak agar diterjunkan ke Semua pertambangan galian pasir di wilayah Lebak, serta tegakan Perda sesuai foksinya dan sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Senada, Aktivis Lebak Apriyana juga berharap Polda Banten untuk segera melakukan penertiban dan menangkap pelaku tambang yang tidak berijin. Apalagi, kata dia, Pemerintah Pusat saat ini juga sedang fokus membasmi tambang-tambang ilegal dan tanpa ijin.

“Saat ini tambang ilegal tengah menjadi sorotan publik dan pemerintah Pusat. Untuk itu, kami minta Polda Banten agar mengamankan semua pelaku tambang ilegal yang tidak berijin, apalagi sudah merusak lingkungan dan berdampak pada masayrakat, tentu itu sudah keterlaluan. Kami sepakat akan mengawal persoalan tambang ini hingga tuntas. Bahkan, bila perlu, kami akan aksi untuk rasa,” tandasnya. (*Red)