Daerah  

Putusan Sidang Korupsi BPN Kabupaten Malang

IMG 20230810 WA0030
Keterangan foto : Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kamis (10/8/2023)

Mediapublik.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bahwa Pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kata Eko, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa WI (45 th) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang

“Pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa DAW (31 th) yang juga terlibat dalam tindak pidana perkara tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan Eko, terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kata Eko, sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap Terdakwa WI dengan hasil menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa WI untuk keseluruhan,” tutur Eko.

Dikatakan Eko, setelah dilaksanakannya sidang pembacaan putusan sela dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, kata Eko Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa WI dan Terdakwa DAW pada Rabu, 16 Agustus 2023.