Daerah  

Ramai di Group WhatsApp, Anggota DPRD Pandeglang, Hanya Sedikit Yang Hadir Dalam Audiensi Miras Nol Persen 

IMG 20230626 WA0016

Mediapublik.co,Pandeglang -Ramai di bincangkan di group WhatsApp terkait anggota DPRD kabupaten Pandeglang yg berjumlah 50 orang. Namun hanya 7 anggota yang menghadiri/menerima audiensi dengan masyarakat, yang tergabung dalam forum mahasiswa dan santri Pandeglang ( Masip ). Senin – 26 – Juni – 2023.

Tujuh anggota DPRD kabupaten Pandeglang itu dari Lima fraksi. Dalam audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pandeglang TB.Udi Juhdi dan dua pimpinan yaitu Tb.Asep Rafiudin Arief dan Fuhaira Amin yang dihadiri oleh anggota Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, dan PPP sementara 4 fraksi lainnya tidak hadir.

Berikut ini adalah postingan di group WhatsApp yang ramai di bincangkan.

*_DARI 50 ANGGOTA DEWAN DI KABUPATEN PANDEGLANG HANYA 7 ORANG YANG MENGHADIRI AUDENSI PENOLAKAN MIRAS, KEMANAKAH YANG 43 ORANGNYA.?_*

_Padahal undangan yang diberikan kepada masyarakat di tanda tangan langsung oleh ketua DPRD nya, jadi sangat tidak mungkin kalau bawahanya tidak tau apalagi sbelumnya juga sudah di demo. Jangan-jangan mereka penikmat miras juga ya, makanya tidak hadir, atau bisa juga di sogok oleh perusahaan miras agar tidak hadir._

_Wallahu a’lam_

Mengingat Pandeglang adalah kota santri dan ulama maka dari itu untuk tahap berikutnya nama-nama yang tidak ada diatas buang jauh-jauh, HARAM Untuk dipilih lagi karna mereka sudah jelas & fakta tidak mendukung pembubaran miras.

Mari kita jaga Pandeglang dari bahaya miras, jangan sampai anak cucu kita jadi korban miras.

*_MOHON DIVIRALKAN KE SEMUA GROUP KHUSUSNYA GROUP PANDEGLANG_*

*_Semoga menjadi amal ibadah_*

Sebelumnya pada tanggal 24-06-2023. Ketua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dalam kesimpulan audiensi itu mengatakan dengan ini DPRD Pandeglang siap untuk melakukan revisi Perda Miras nomor 12 tahun 2007 yang masih berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, yang bertanda tangan dibawah ini saya Tb.Udi Juhdi dengan ini menyatakan siap melakukan revisi perda miras nomor 12 tahun 2007 terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pandeglang dari 0,5 persen menjadi nol persen,” tandas Udi Juhdi.

Pernyataan itu ditanda tangani usai audiensi bersama para ulama, santri, jawara, ormas dan mahasiswa di ruang Banmus DPRD Pandeglang dengan pengawasan aparat Polres Pandeglang berjalan aman dan kondusif.