Lebak – Anggota Khusus Relawan Pembela Masyarakat (RPM) mendesak Kapolda Banten segera mengevaluasi Kepala Unit (Kanit) Kriminal Khusus (Krimsus) bersama seluruh jajarannya Satreskrim Polres Lebak karena dinilai lemah dalam penindakan terhadap masih adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum memiliki ijin namun terus beaktivitas.
Bahkan, lebih mirisnya, sebelumya Akivis Lebak melaporkan galian tersebut namun seolah tidak mempan dan terkesan kebal hukum. Karena, pengakuan dari pihak terkait aktivitas tersebut sudah ditutup tapi pada faktanya galian tanah merah tersebut masih terus berjalan dan tidak ada oknum satupun yang dijadikan tersangka.
“Kalau ditindaklanjuti dengan serius, namanya aktivitas tanpa ijin itu adalah tindakan melawan hukum, tindakan pidana. Bahkan ancaman pidanya sesuai dengan Undang-Undang Minerba bisa dipenjara 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliar, kok kenapa belum ada yang jadi tersangka dalam kasus dugaan ilegal itu,”tegas Fery Tim RPM Lebak, Kamis (22/2/2024).
Kata Fery, jika Polres Lebak sebagai liding sektor penegakan hukum di Kabupaten Lebak bisa membuat kepercayaan masyarakat, tapi dengan terus berjalannya galian diduga tanpa ijin mungkin tidak akan dipercaya lagi. Lantas, kata dia, kepada siapa lagi masyarakat mengadu terkait tindakan-tindakan oknum yang melawan hukum.
“Apakah kami harus aksi demonstrasi ke Polda Banten dan Mabes Polri. Kami minta Pak Kapolda segera menindak tegas, karena pengendara roda dua ketika hujan dantang banyak yang menjadi korban berjatuhan,” tegasnya.
Lanjut Fery oknum bos galian dan semua yang terlibat dalam aktivitas tersebut indehoy menikmati hasil galian tanah merah dengan merauk keuntungan pundi-pundi rupiah yang luar biasa. Namun, aktivitas tersebut melawan hukum karena diduga tidak memiliki ijin (ilagal).
“Mencari ke untungan tapi dengan cara menimbulkan masyarakat celaka dzolim itu namanya. Saya berjanji bersama masayarakat, jika masih saja galian tersebut berjalan tanpa ijin, kami akan demontrasi ke Polda Banten dan Mabes Polri agar oknum dan pembiaran ini dicopot dari jabatannya. Dan kami akan meminta terus menerus dijalanan demi keadilan dan kebenaran,”tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Pol PP Lebak, Wahyudin ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut pihaknya bungkam dan enggan memberikan jawaban, padahal pesan yang di kirim centang dua. (*Red)