Mediapublik.co Jakarta – Untuk ke sekian kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan saksi baru, Kamis (29/2/2024).
Saksi tersebut dihadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Gunadi WibaksoAda menjelaskan, ada dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Eko Sembodo yang merupakan ahli bidang manajemen bisnis dan Erwinta Marius, ahli perhitungan kerugian negara.
Menurut Gunadi,Eko Sembodo yang juga merupakan auditor forensik dan ahli keuangan negara, dihadirkan JPU dalam kapasitasnya tak hanya sebagai ahli bisnis, namun juga sebagai ahli keuangan negara. Kata Gunadi, dia menyampaikan, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus obyektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.
“Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan,” kata Gunadi menirukan kesaksian Eko saat sidang akuisisi PT SBS, Selasa (5/3/2024)
Saat ditanya oleh salah satu terdakwa apakah ekuitas negatif itu merupakan suatu kerugian negara. Kata Gunadi, Eko menjawab tegas jika tidak ada kerugian negara.
Sedangkan ahli akuntan Erwinta Marius, kata Gunadi, menuturkan mengenai metode perhitungan kerugian negara, saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum apakah dirinya adalah akuntan publik yang terdaftar, ia menjawab bahwa yang akuntan publik bukan dirinya namun AP Chaeroni.
“Sebelum menggunakan jasa KAP Chaeroni, Kejati Sumsel pernah melakukan ekspose kepada BPKP,” ucapnya.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah mencabut surat tugasnya kepada BKPK, kemudian menunjuk kantor Akuntan Publik Chaeroni. Di mana dirinya yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara, termasuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP di Kejati Sumsel.
Adapun fakta yang menarik adalah pada saat Majelis menanyakan apakah ahli pernah dipidana, Erwinta kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.
Ainuddin, selaku penasihat hukum dari pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan berkata, audit tersebut harus dipertanyakan. Karena tidak menerapkan asas asersi dan hanya mengambil data dari pihak penyidik.
“Menurut para ahli yg dihadirkan JPU saja harusnya audit tersebut tidak dapat diakui,” katanya. (Dede)