MediaPublik.co, Sudah lebih dari 10 hari, tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota berlalu. Namun hingga hari ini, tepatnya satu hari lagi menjelang habisnya tahapan masa pendaftaran, pendaftar masih minim.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Penyelenggara Pemilu atau KPU telah membuat serangkaian tahapan Pemilu yang dimulai sejak Bulan Juni 2022 atau hampir satu tahun lalu. Waktu pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan pada 14 Februari 2024 mendatang kurang dari satu tahun lagi.
Saat ini sedang dalam masa atau tahapan pendaftaran bakal calon. Dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. Pada hari ketiga belas ketika tulisan ini dibuat, dari 24 bakal calon anggota DPD, sudah 23 orang bakal calon yang mendaftar.
Sementara untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten, dari 18 partai politik, baru 5 partai politik yang sudah mendaftarkan para bakal calonnya ke KPU Provinsi Banten. Masih ada 13 partai politik yang belum melakukan pendaftaran.
Proses pendaftaran bakal calon untuk Pemilu 2024 ini sejatinya lebih simpel, mudah, dan sederhana dibanding prosedur dan mekanisme pendaftaran Pemilu sebelumnya. Dulu, selain para bakal calon DPD dan bakal calon anggota dewan mesti mengisi data dalam Sistem Pencalonan atau Silon, juga mengangkut berkas-berkas secara langsung saat pendaftaran.
Karenanya, pada Pemilu sebelumnya, para bakal calon dan pengurus partai politik menyertakan seluruh berkas yang diangkut dengan kabinet plastik, mika, atau kardus. Ada begitu banyak berkas fisik yang turut dibawa sebagai kelengkapan persyaratan.
Kini, dengan cukup mengisi data dalam aplikasi Silon yang telah mereka isi sebelumnya secara online, proses pendaftaran cukup dengan membawa berkas tertentu saja. Sementara berkas-berkas pendukung lainnya sudah terkirim secara online.
KPU memeriksa berkas dan mencocokkan dengan data yang telah terkirim secara online tersebut. Melakukan pengecekan apakah data dan atau berkas dimaksud ada atau tidak ada. Kemudian dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Sementara untuk memastikan apakah berkas para bakal calon itu valid atau tidak, proses itu menjadi tahap selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi. Tahapan ini untuk memastikan bahwa seluruh berkas yang dilampirkan oleh para bakal calon adalah benar.
Dengan sistem seperti ini, membuat para peserta Pemilu lebih mudah, ringan, dan sederhana dalam menyiapkan berkas persyaratan. Karena sejak jauh-jauh hari mereka punya waktu dan kesempatan yang cukup panjang untuk memprosesnya. Sehingga sudah siap untuk mendaftar sejak hari pertama.
Namun kenyataannya, sejak masa pendaftaran dibuka oleh KPU, pada hari pertama belum ada yang mendaftar. Kondisi ini ternyata berlangsung hingga satu pekan pertama. Menginjak awal pekan kedua, barulah beberapa diantaranya mulai melakukan pendaftaran.
Hari pertama hanya ada satu pendaftar bakal calon anggota DPD. Begitu pula hari kedua hingga hari kelima. Satu hari hanya ada satu orang pendaftar. Sementara tak ada satu partai politik pun mendaftar pada pekan pertama ini.
Barulah kemudian pada hari pertama pekan kedua, ada satu partai politik yang mendaftar. Hingga satu hari menjelang masa pendaftaran berakhir, tercatat baru 5 partai politik yang sudah datang ke KPU. Sisanya sebanyak 13 partai politik belum mendaftar.
Melakukan pendaftaran menjelang masa atau tahapan pendaftaran berakhir, sejatinya bisa menuai persoalan. Apalagi ketika mendekati menit-menit terakhir masa pendaftaran ditutup. KPU akan menutup pendaftaran pada hari terakhir pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran di waktu deadline ini pernah menjadi masalah. Salah satu contohnya adalah ketika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013. Waktu itu ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan mendaftar menjelang tengah malam.
Karena dianggap sudah melewati waktu, KPU setempat menolak pendaftaran yang bersangkutan. Atas penolakan ini, pasangan bakal calon ini kemudian melakukan gugatan kepada Panitia Pengawas Pemilu. Karena perkara ini, energi penyelenggara Pemilu cukup tersita.
Oleh karena itu, belajar dari pengalaman tersebut, maka sebaiknya peserta Pemilu bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin. Dengan cara tidak menggunakan sisa waktu untuk melakukan pendaftaran. Jangan main sore. Main jelang maghrib.
Istilah main sore itu dikenal dalam pertandingan sepakbola. Main sore ini dimaknai sebagai cara bermain ugal-ugalan manakala lawan sudah memenangkan pertandingan pada saat sisa waktu permainan sudah sangat sedikit. Dalam kondisi ini biasanya permainan sudah mulai liar.
Bukan bola yang dikejar, dikuasai, dioper, lalu ditendang dan menghasilkan gol, malah betis lawan yang dijadikan sasaran. Permainan sudah tidak fair lagi. Dalam situasi yang memanas ini, semakin terasa panas ketika para penonton memberikan aplaus dan dukungan atas permainan liar ini.
Pada saat yang sama, waktu semakin sore. Matahari mulai tenggelam. Suasana mulai meredup dan gelap. Dalam sitasi seperti itulah, ketika di satu sisi rasa kecewa karena kalah didorong oleh syahwat untuk melakukan pembalasan atas kekalahan, ditambah kompor dari penonton, membuat situasi menjadi semakin tidak terkendali.
Akhirnya, ada banyak peristiwa pertandingan sepakbola yang berakhir dengan insiden. Rusuh, adu fisik, baku hantam, bukan hanya antar pemain, tetapi juga melibatkan penonton dari kedua pendukung akibat akumulasi dari situasi yang telah digambarkan diatas.
Sandekala, merupakan sebuah istilah yang menggambarkan situasi seperti itu. Dalam khazanah Sunda Banten, sandekala dimaknai sebagai waktu dimana pada saat itu rentan muncul dan terjadinya bahaya atau bala. Sandekala, bisa berlaku kapan saja. Bukan hanya ketika senja. Apalagi waktu senja, sore jelang maghrib.
Para orangtua di kampung kerap melarang anak-anaknya bila masih bermain diluar rumah ketika waktu sudah sore dan menjelang maghrib, dengan mengatakan _“bisi sandekala”._ Sore menjelang malam diyakini sebagai waktunya muncul marabahaya.
Karenanya, agar tidak terjadi tulah sandekala pada peserta Pemilu, maka sebaiknya gunakan sebaik-baiknya waktu yang telah disediakan, sebagai cara antisipasi untuk tidak masuk pada situasi yang tidak diharapkan tersebut.
Daftar lebih awal, sekaligus sebagai langkah antisipatif bila dalam prosesnya menghadapi hambatan atau kendala. Daftar jelang berakhir, bukan semata waktu yang tersisa menjadi sempit, atau akan membuat para penyelenggara sibuk dalam pelayanan, tetapi juga malah bisa menjadi bumerang.
Bisa menciptakan gol pada menit-menit awal dalam pertandingan sepakbola, bisa membuat ritme permainan menjadi lebih santai. Daftar menjadi peserta Pemilu pada awal masa pendaftaran, ada cukup waktu luang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
Ketika pertandingan sepakbola sudah masuk injury time dan dalam posisi kalah, bisa membuat permainan menjadi liar. Daftar menjadi peserta Pemilu pada menit-menit akhir, bisa mengulang peristiwa Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2013.
Karenanya, jangan main sore! Karena itu waktu sandekala! Wallahualam.
***
Serang, Sabtu, 13 Mei 2023
Ocit Abdurrosyid Siddiq
_Penulis adalah Anggota Bawaslu Provinsi Banten 2018-2023_