Daerah  

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

20230727 090351
Keterangan foto; Pelaku Pengedar Obat Terlarang Yang berhasil di Amankan, Rabu (26/07/2023).

Mediapublik.co Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Peredaran Obat-obatan tanpa izin Edardi daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan pada Rabu (23/6/2023) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas jinjingan warna hitam, 506 (lima ratus enam) butir obat merek Tramadol HCI, 2000 (dua ribu) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 317.000,-(tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

Baca Juga : Kapolres Lebak Dampingi Wakapolda Banten Sambut Kunker KASAD ke Lebak Gedong

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik. Kamis (27/7/2023)

Baca Juga : Polres Lebak Laksanakan Apel Persiapan Pengamanan Aksi Unras di Dinas Pertanian Lebak

“Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya,” ungkapnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

(David/Red)