MediaPublik.co Pandeglang-Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RSL berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton,Rabu (14/06/2023).
Dia mengatakan, tersangka TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten itu ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” lanjut AKP Shilton.
Dirinya menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali tanggal 21 Februari 2023 pukul 03.30 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang,” terang Shilton.
Shilton mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali.
“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia Khilaf,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.