Mediapublik.co BANTEN – Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Charlie Chandra setelah buron dan masuk DPO Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebutkan berhasil mengamankan tersangka Charlie Chandra yang bersembunyi ketika kasus tersebut dilaporkan.
Adapun, kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi, selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHM No. 5/Lemo, melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023. Hal ini sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 28 April 2023 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.”Tadi malam pelaku sedang diangkut ke Polda Banten,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (19/3/2024) malam.
Sebelumnya, Aulia Fahmi menuturkan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut guna memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra.
Dia mengatakan Charlie Chandra ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut.
Menurutnya, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik The Pit Nio dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan diduga keterangan palsu.
“Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum,” kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Fahmi menjalankan atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, informasi yang didapatkannya, Polda Banten telah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu.
Oleh karena itu, Charlie Chandra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. (Red)