Mediapublik.co, Serang – “Untuk biaya sertipikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama-red) tiga menteri sebesar 150.000 rupiah,” hal demikian disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiyat Awaludin kepada awak media pada Kamis (29/2/2024) sore.
“Bahkan kemarin Kepala Desa Gunungsari, Kabupaten Serang mendapatkan penghargaan karena mendorong upaya percepatan sertipikasi tanah masyarakat dengan menggratiskan biaya materai untuk masyarakat ekonomi ke bawah,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan jika ada pungutan di luar itu, bukan berasal dari kantor pertanahan, “Kantor pertanahan tidak memunggut biaya karena tahapan sertipikasi yang ada di kantor pertanahan sudah dibiayai oleh APBN,” tegas Yayat. (Djael)