MediaPublik.co -Serang Saksi Tubagus Chaeri Wardana(TCW) alias Wawan, suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Fahmi Hakim mangkir dalam Pemanggilan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Adapun surat dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024.
Egi Hendrawan.,SH aktivis Banten Kembali menanggapi kasus tersebut
“Seharusnya saudara TCW dan FH Bisa Hadir memenuhi Panggilan Dari Kejati Banten, Ini jadi catatan kami bahwa Kejati harus Bisa Mengusut Tuntas Kasus Ini dan Bersikap Tegas demi tegaknya Hukum ditanah jawara” Ujar Egi Hendrawan
TCW dan FH sedianya menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Banten pada Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten. Namun, Wawan tidak bisa memenuhi panggilan pertama dari penyidik Kejati Banten tersebut
“Kita optimistis, kasus pembebasan lahan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang ini bakal tuntas Ketika TCW Bisa hadir pemanggilan dari Kejati banten, kami meyakini bahwa Kejati Banten telah memegang sejumlah bukti dari tindak pidana kasus tersebut, ada bukti baru”tegas Egi Hendrawan
“Kasus ini di Kejati Banten sudah naik ke tahap penyidikan, dan Pemanggilan Saksi TCW dan FH sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa, ya kita Lihat nanti”
Tubagus Chaeri Wardana adalah adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut yang pernah terjerat kasus korupsi. Wawan juga adalah suami dari Airin Rachmi Diany. Pada September 2022, ia menjadi salah satu dari 23 napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat dari Ditjen PAS.