Tiktokers Ditetapkan Tersangka Polda Metro Jaya Buntut Menghina Bangunan Apartemen Tokyo Riverside

IMG 20230825 WA0072
Keterangan foto : Dedy Chandra pemilik akun tiktok @ompolosbanget kini berstatus tersangka dan akhirnya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Mediapublik.co JAKARTA – Dedy Chandra pemilik akun tiktok @ompolosbanget kini berstatus tersangka dan akhirnya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Informasi yang dihimpun, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 04 Mei 2023.

Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat banyak sekali video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.

“Yang bersangkutan (Dedy Chandra) sempat mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten-konten negatif dalam akun Tiktok nya tersebut, namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/9/2023).

Pihaknya menghimbau kepada siapapun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sihingga berdampak terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebutnya.