Mediapublik.co,SERANG – Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa kembali ke Pengadilan Tinggi Banten. Massa sempat ricuh oleh pihak keamanan karena ingin merangsek ke dalam area gedung bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (16/5/2023).
Seperti diketahui, FAMTU menuntut oknum mafia tanah yakni terdakwa Djoko Sukamtono perkara pemalsuan surat autentik di hukum lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN.
Yang sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, nomor perkara 54/Pid.B/2023/PN.TNG.
Terpantau, ratusan massa menyampaikan aspirasi menggunakan mobil komando dengan lengkap pengeras suara dan karton bertulis ragam tuntutan.
Massa aksi sempat ricuh merangsek masuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Banten, beredar rumor pihak majelis hakim ada tanda-tanda masuk angin mengadili perkara tersebut.
“Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau pihaknya yg diutusnya datang menemui kami diluar memberi penjelasan proses persidangan terdakwa Djoko Sukamtono yang merupakan sindikat mafia tanah atau kami yang akan kedalem membuka paksa pintu gerbang. Sebab, ada isu yang berkembang majelis hakim akan melakukan upaya pembebasan,” ujar Orator dimobil komando.
Para pengunjuk rasa pun sempat bersilang pendapat dengan pihak kepolisian setempat yang mengamankan untuk memberikan peringatan tidak merusak fasilitas umum.
Koordinator aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya meminta kejelasan informasi dari pihak Pengadilan Tinggi Banten proses persidangan perkara banding pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukomantono itu.
“Kami meminta informasi perkembangan proses persidangannya. Sebab, kami mendapatkan isu bahwa majelis hakim sudah masuk angin dan ada upaya mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan pelaku mafia tanah Djoko Sukamtono,” kata Akbar Muafan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya bersurat kepada Komisi Yudisal dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengawasi betul proses persidangan perkara tersebut.
“Ini sangat penting untuk menjaga integritas wakil tuhan yakni hakim di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis Hakim tolong dengan cermat dan teliti bahwa kami meyakini fakta hukumnya Djoko Sukamtono itu benar bersalah, terbukti dengan dikuatkannya putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.
Akbar Muafan menerangkan korban Idris merupakan guru ngaji yang baik dilingkungan warga wilayah Tangerang Utara.
“Kami masyarakat kecil akan menjadi korban yang serupa atas perbuatan sindikat Mafia Tanah seperti Djoko Sukamtono itu. Maka untuk memberikan efek jera para oknum mafia tanah sudah sepantasnya terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Akbar Muafan mengakhiri. (DS)