Usut, Diduga Pupuk Bersubsidi Dijual diatas HET dan Beredar Diluar Zona

IMG 20240118 WA0012

Mediapublik.co, Pandeglang, – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi dan pupuk subsidi hanya bisa ditebus di kios resmi.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL)

Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan.

Namun sangat disayangkan berdasarkan narasumber dari salah satu warga Cibitung berinisial “SMJH” kepada mediapublik.co pada Jum’at (19/1/2024) mengatakan puluhan karung pupuk jenis urea yang berada di rumah salah satu warga berinisial “UA” yang beralamat di Kampung Sabelah, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang-Banten diduga pupuk subsidi tersebut didapatkan dari luar wilayah Kecamatan Cibitung.

Selanjutnya SMJH mengatakan di duga pupuk subsidi tersebut berasal dari pemilik Kios Resmi yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang dimana pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan petani Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur.

“Ya ternyata pupuk subsidi yang beredar di wilayah Desa Kiarajangkung Kecamatan Cibitung itu berasal dari Kecamatan Sumur dan di jual ke masyarakat dengan harga lumayan tinggi mencapai Rp 160 ribu/karung,” tandasnya.

“Dan mirisnya pupuk subsidi yang berada di rumah berinisial UA kampung Sabelah Desa Kiarajangkung diduga tidak mempunyai izin resmi dan bukan Kios Resmi,” pungkas SMJH.

Sementara pihak-pihak yang diduga bermain dalam peredaran pupuk subsidi yang berinisial UA dan N saat di konfirmasi mediapublik.co lewat via WatShAap tidak menjawab. (Dj4eL)