MediaPublik.co, LEBAK – Dugaan penjualan lahan milik Negara berupa sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi yang terletak di Desa Pagelaran, Lebak, Banten, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, pada Senin (21/8/2023).
Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator DPN-PPB, Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya melaporkan beberapa pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah tersebut kepada pihak swasta dengan total kerugian mencapai Rp1,24 miliar.
Baca Juga : Relawan Jokowi Galang Donasi Untuk Anggota
“Ada beberapa yang kami laporkan ke Kejati Banten, diduga mereka telah menjual lahan sempadan pantai kepada salah satu perusahaan tambak PT SDB pada tahun 2017 dengan nilai Rp37 ribu per meternya, luasnya sekitar 3,39 hektar,” ungkap Iwan.
Dari beberapa pihak tersebut, Iwan menjelaskan salah satunya adalah oknum Kepala Desa Pagelaran. “Setelah kami pelajari dan melakukan investigasi, modusnya berupa over alih garapan. Lokasinya di Blok Kubang Waliwis Desa Pagelaran, Kecamatan Maligping,” papar Iwan.
Atas laporan tersebut, Iwan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera membentuk tim pemeriksa dan memanggil pihak-pihak yang terkait diantaranya, Kades Pagelaran berinisial H, serta mantan Camat Malingping berinisial S.
Baca Ini : Lapas Cirebon Laksanakan Upacara HUT Kemenkumham ke-78
“Selain itu ada juga tiga saksi lain yang mengetahui proses over alih garap tersebut. Yakni EC, MR, EB. Semua bukti-bukti telah kami serahkan ke Kejati Banten. Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum terutama di Kabupaten Lebak,” tegas Iwan.
(Redaksi)