KPUD Provinsi DKI Jakarta Diminta Tindak Tegas PSI

Screenshot 20230508 050559 1
Keterangan foto : Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPUD DKI Jakarta) diminta untuk menindak tegas Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu (7/6/2023)

Mediapublik.co Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPUD DKI Jakarta) diminta untuk menindak tegas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) besutan bekas presenter Grace Natalie dan politisi Orde Baru Jeffry Geofany.

Sebab, Partai berlogo mawar dengan latar belakang merah itu, dilaporkan telah melakukan serangkaian tindakan kecurangan dan manipulasi dalam proses seleksi Bakal Caleg PSI di DKI Jakarta.

Para eks Bacaleg PSI lewat Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH-LEKASIA) mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, bersikap adil terkait dugaan kecurangan seleksi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta.

Pasalnya, LBH ini telah mengirimkan surat Keberatan atas Keputusan Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta Tentang Penetapan Bacaleg PSI Jakarta. Dan somasi membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada para Bacaleg yang merasa telah dirugikan.

Surat somasi ini sudah dikirim ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jakarta, dengan Nomor: 6523/Lek/Keb-Somasi/V/2023.

Perihal pertama: Keberatan atas Keputusan Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta Tentang Penetapan Bakal Calon Legislatif Partai Solidaritas Indonesia Jakarta.

Kedua: Somasi/Peringatan Membayar Ganti Kerugian Materil dan Immateril kepada Para Bakal Calon Anggota Legislatif PSI Jakarta. Termmasuk ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI.

Charles Hutahaean, S.H Direktur LBH LEKASIA mengatakan, kliennya sudah memberikan surat kuasa kepada lembaga hukumnya.

Karena berlatar belakang, pihak Komite Seleksi Caleg PSI, diduga melakukan permainan politik kotor untuk menyingkirkan para Bacaleg PSI yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi internal.

Dan mereka yang telah bekerja keras ini justru disingkirkan oleh Bacaleg titipan dari elit tertentu di internal partai.

“Klien kami menyampaikan bahwa proses seleksi Bacaleg PSI dilakukan secara transparan. Karena seleksi Bacaleg ini berlandaskan ‘Meritrokasi’ untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Jakarta untuk siap berkompetisi. Bagi peserta Bacaleg yang mampu melewati semua tahapan seleksi, maka dia yang berhak menjadi pemenang,” jelas Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (07/6/2023).

Untuk menyeleksi Calon Anggota Legislatif, PSI Jakarta akhirnya membentuk Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta.

Di mana, melakukan seleksi Bacaleg PSI Jakarta dan merekomendasi nama peserta seleksi kepada DPW PSI Jakarta untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) PSI Jakarta.

Lalu membuka gelombangan seleksi Caleg PSI Jakarta yaitu Gelombang I pada 11 Mei 2022-5 Agusutus 2022, Gelombang II dibuka pada 24 September 2022-24 Oktober 2022, dan Gelombang III pada 14 Desember 2022-13 Januari 2022.

Kemudian, dalam tiap gelombang terdapat tahapan yang wajib diikuti setiap Bacaleg PSI Jakarta. Di antaranya terdiri dari Tahap I: Pemberkasan Bacaleg PSI Jakarta yang dilakukan secara daring melalui website PSI Jakarta.

Kemudian, pada Tahap II: Uji Solidaritas dimana Bacaleg PSI Jakarta dalam waktu 28 hari membuat 5 aktivitas  yang bertujuan untuk menguji kompetensi dan kemampuan lapangan.

“Yaitu, deklarasi publik Caleg PSI Jakarta, melakukan rekruitmen anggota lewat pengumpulan dukungan warga sebanyak 200 KTP, tes solidaritas, melakukan kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil) yang dipilih Bacaleg. Serta diskusi terbatas diwilayah Dapil Bacaleg PSI Jakarta,” ungkap Charles.

Komite Seleksi Calon Legislatif PSI Jakarta juga melakukan agenda Juri Rakyat, yaitu bentuk kampanye, pemaparan visi misi dan dialog bersama dengan masyarakat dengan mengundang pengamat, profesional dan akademisi. Serta uji panelis dan tahap terakhir polling anggota setelah 3 gelombang seleksi telah menghasilkan paling banyak 150 persen nama Bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS).

“Klien kami telah mengikuti semua tahapan ini sesuai arahan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta. Dan melaporkan setiap persyaratan tahapan seleksi serta kegiatan kepada panitia seleksi melalui website resmi, WhatsApps group dan WhatsApps pribadi,” terangnya.

Artinya, pengumuman hasil peserta Bacaleg yang dinyatakan lolos atau tidak lolos, LBH LEKASIA menduga Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta bertindak otoriter.

Karena tidak transparan dan manipulatif dan melanggar prinsip dan nilai demokrasi dari AD/ART partai.

Memang, Komite Seleksi Caleg PSI pada awal seleksi Bacaleg tidak ada kejanggalan. Dan pihak panitia selalu menginformasikan tiap tahapan seleksi.

Namun, ketika kompetisi semakin ketat, tiba-tiba muncul nama peserta yang terindikasi kuat Bacaleg titipan yang dimasukan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta dalam tahapan Juri Rakyat dan Polling Anggota.

Nama peserta Bacaleg yang sengaja dimasukkan tersebut dalilnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Hal ini tentu membuktikan ketidakmampuan Komite Seleksi dalam melakukan rekrutmen perempuan di daerah pemilihan.

“Pihak Komite Seleksi PSI Jakarta juga memasukan nama peserta baru dalam Juri Rakyat dan Polling Anggota meskipun sebelumnya mereka tidak mengikuti proses seleksi Caleg PSI Jakarta sejak awal. Kemunculan nama Bacaleg tak dikenal ini sebenarnya telah dipertanyakan para Bacaleg yang mengikuti proses Juri Rakyat dan Polling Anggota,” ujarnya.

Termasuk, jika dikaji kecurangan terstruktur, saat Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta memasukan peserta baru yang tidak mengikuti tahapan seleksi Bacaleg, merupakan peserta yang ditunjuk secara sepihak dan sewenang-wenang oleh DPP, DPW dan DPD PSI Jakarta. Dengan cara mengintervensi Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta untuk masuk dan mengikuti proses seleksi juri rakyat dan seleksi panelis.

Lalu, berdasarkan ketentuan Tata cara Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah dirubah dengan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam Pasal 240 ayat (1) huruf p menyatakan bahwa Bacaleg DPRD Provinsi yang diusulkan oleh partai peserta pemilu hanya dapat dicalonkan 1 Dapil dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Karena itu, DPW DKI Jakarta dan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta sejak awal secara terstruktur telah melakukan rekayasa dan membuat celah aturan bagi partai untuk bisa memasukan nama peserta seleksi dengan membuat 3 pilihan dalam Dapil,” terangnya lagi.

DPW PSI Jakarta dalam melakukan seleksi bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta harus tunduk dan patuh aturan sebagaimana diatur Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perubahannya, Pasal 241 ayat (2) menyatakan seleksi bakal calon harus demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau peraturan internal partai peserta pemilu.

Jika dilihat dari kajian kecurangan sistematis, Charles mengatakan setelah proses seleksi juri rakyat dan seleksi panelis ternyata terdapat nama dan peserta Bacaleg baru yang masuk dan mengikuti tahapan juri rakyat dan seleksi panelis.

Sehingga jelas Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta telah melanggar tata cara dan ketentuan seleksi. Dan penuh kecurangan yang dilakukan secara sistematis partai untuk memperalat dan membuat seleksi yang penuh kebohongan serta memikat calon Bacaleg untuk mendaftarkan diri dalam proses seleksi.

Terakhir, berdasarkan informasi bukti dan fakta, Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta diduga kuat telah memanipulasi dan mengangkangi demokrasi untuk yang menarik peserta.

Serta menjebak masyarakat menjadi anggota dan mengikuti seleksi Bacaleg untuk diperalat demi kepentingan kampanye terselubung partai di beberapa daerah pemilihan di DKI Jakarta.

“Hasil investigasi dan bukti otentik dari klien kami, kecurangan dan manipulasi tahapan seleksi penetapan Bacaleg PSI Jakarta yang dilakukan Komite Seleksi Caleg PSI Jakarta terjadi di hampir seluruh Dapil di DKI Jakarta. Sehingga jelas tindakan kecurangan dan manipulasi seleksi yang dilakukan secara massif oleh Komite Seleksi Caleg PSI, DPW PSI DKI Jakarta dan pimpinan Partai Solidaritas,” tandas Charles Hutahaean.

Sebelumnya, Charles Hutahaean, S.H Direktur LBH LEKASIA telah menyampaikan Surat Somasi kepada DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diterima oleh Geraldy Ryan Wibinata sebagai pengurus DPW PSI DKI Jakarta yang sekaligus sebagai Komite Seleksi Caleg PSI DKI Jakarta.