Mediapublik.co JAKARTA – Oknum jaksa nakal belakangan santer terdengar usai viralnya kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Batubara.
Terbaru, oknum Kejari Buton diduga juga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat untuk kepentingan pribadi.
Seperti terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.
Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.
Kejari Buton saat ini diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.
“Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kamu laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumny,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.
La Ode menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakakn sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara.
Dapat dipastikan dalam LHP atas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.
Namun dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan secara dibayang-bayangi dan dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberiksan dan ancaman pelanggaran yang disampaikan oleh pemeriksa, sehingga hal ini sangat mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran pegawai.
Informasi dari pegawai yang dilakukan pemeriksaan bukan karena dilatarbelakangi pengaduan masyarakat tetapi juga ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak/belum dipenuhi oleh pemda.
“Sering terbersit dari pemeriksa bahwa pemda kurang peka dalam memperhatikan kebutuhan instansi Kejaksaan. Akhirnya dalam laporan pengaduan masyarakat yang masuk Kejaksaan Negeri Buton atas pengelolaan keuangan, kami akhirnya dikondisikan dengan memebuhi permintaan kebutuhan untuk menghentikan laporan terserbut. Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang rubuh pada 2021,” kata La Ode.
Oleh Tim pemeriksaan BPK dinytakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam, namun hal itu tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari Kejaksaan.
Sehingga OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkannya kasus ini. Belum lagi ada permintaan mendadak untuk dipenuhi segera.
Jika dirinci, pihak Pemda telah menyetor uang hingga miliaran kepada oknum Kejari Buton.
“Belakangan permintaan yang diinginkan cenderung besar, sehingga hal tidak dapat dipenuhi oleh Pemda. Kami sangat menyayangkan dan khawatir dengan pola komunikasi yang coba dibagun ini dengan melakukan ancaman melalui pemeriksaan kasus di daerah ketika ada kebutuhan yang dapat dipenuhi lagi,” kata La Ode.
Karena itu La Ode dan Arusani dan PJ Bupati Butin Selatan La Ode Budiman meminta perhatian dari Jaksa Agung.
“Jika tidak digubris kami akan laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan,” tegas La ode Budiman. (Irman)