Tangkap 7 WNA, Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Kantor Imigrasi Jakut

IMG 20231209 WA0038
Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melalui Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Sabtu (9/12/2023)

Mediapublik.co Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melalui Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang dipimpin Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan jajaran. Kantor Imigrasi Jakarta Utara berhasil menangkap 7 (tujuh) Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kejahatan baik dinegara asal maupun berbagai kejahatan yang dilakukan di Indonesia, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap 7 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sepanjang Oktober-November 2023. Salah satunya ditangkap saat bermain futsal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Oktober lalu.

Warga negara asing tersebut ditangkap, karena masuk dalam daftar pencarian orang dari negara Tiongkok, dalam keterlibatannya pada kasus kriminal di negaranya.

Dalam rekaman video amatir ini, XY (52 tahun) WNA asal tiongkok diciduk oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara, saat tengah bermain futsal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui XY, adalah salah satu WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Selain X Y, petugas Imigrasi juga berhasil menangkap enam warga negara asing lainnya yang berasal dari Tiongkok, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada periode Oktober hingga November 2023. Para WNA itu juga masuk dalam daftar pencarian orang dari Tiongkok.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DKI Sandi Andaryadi mengatakan, ke tujuh warga negara asing ini telah melakukan kejahatan di negaranya dan kabur masuk ke Indonesia, menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Penangkapan ini dapat terwujud, setelah pihak otoritas Tiongkok meminta bantuan kepada pihak Imgrasi untuk menangkap para DPO yang bersembunyi di Indonesia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

“Semoga prestasi ini dapat di ikuti oleh kantor-kantor imigrasi lainnya khususnya diwilayah Perwakilan Jakarta Raya yanv meliputi seluruh DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota  dan Kabupaten Bekasi,” ujar Dedy