MediaPublik.co,TANGSEL, – Muhammad Rizal anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PAN menggelar kegiatan sosialisasi tentang program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bersama guru-guru TPQ di Tangerang Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut, di gelar di gedung gedung muslimat NU, kelurahan pondok cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Sekitar 300 peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Hadir sebagai narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjan Tangerang Selatan Ibu Rina Umar, dan Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Ciputat bapak Haryanto, serta Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI.
Dewan Muhammad Rizal mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan kehilangan pekerjaan.
“Saya mengedukasi masyarakat tentang program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program Pemerintah, itu untuk membantu masyarakat dalam hak jaminan sosial dan untuk kebaikan masyarakat,” terang Muhammad Rizal Politisi PAN asal daerah pemilihan Banten III, Tangerang Raya, Jumat (14/7/2023).
Dewan Rizal pun mengungkapkan bahwa Ia juga telah mendaftarkan 300 masyarakat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal nantinya masyarakat mendapatkan santunan bantuan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan bantuan kepada peserta dengan membayarkan selama tiga bulan iurannya, setelah itu masyarakat sendiri yang melanjutkan membayarnya.” jelas Rizal
“Semoga apa yang sudah kami lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Rizal.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjan Tangerang Selatan Ibu Rina Umar mengatakan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah.
“Masyarakat pekerja rentan atau profesi lainnya yang mempunyai resiko dengan pekerjaannya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan. Sehingga nantinya masyarakat pun akan mendapatkan bantuan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.” ungkapnya